Menuju Sarjana
Alah bantuak iko, ndak juo capek wisuda do..... | Mati se lah ndak ??
Home Bahan Kuliah & Makalah Tugas & Tugas Lagi Catatan Akhir Pekan Download About Me

Qiyas

1. Pengertian Qiyas
• Secara bahasa (Arab) Qiyas berarti ukuran, mengetahui ukuran sesuatu, membandingkan, atau menyamakan sesuatu dengan yang lain.
• Secara terminologi yaitu : membawa (hukum ) yang belum di ketahui kepada hukum yang diketahui dalam rangka menetapkan hukum bagi keduanya,atau meniadakan hukum bagi keduanya, di sebabkan sesuatu yang menyatukan keduanya, baik hukum maupun sifat.

2. Rukun Qiyas
Para ulama fiqh menetapkan bahwa rukun Qiyas’ada empat yaitu :
• Ashl merupakan objek yang telah di tetapkan hukumnya oleh ayat Al- Qur’an, hadis rasulullah SAW, atau ijma tentang pengharaman wisky dengan meng-qiyaskanya kepada khamar.
• Far’u objek yang di tentukan hukumnya yang tidak ada nash atau ijma’ yang tegas dalam menentukan hukumnya seperti wisky dalam kasus di atas.
• Illat sifat yang menjadi motif dalam menentukan hukum dalam menentukan hukum, dalam kasus khamar di atas illat nya memabukan.
• Hukm al-ashl adalah hukum syara’ yang di tentukan oleh nash atau ijma yang akan di berlakukan kepada far’u seperti keharaman khamar.

3. Kehujahan Qiyas
Jumhur ulama ushul fiqh berpendapat bahwa qiyas dapat di jadikan sebagai metode atau sarana untuk mengistinbatkan hukum syara.


4. Sarat-Syarat Qias yaitu:
1. Ashl yaitunya: (a) Hukum yang telah tetap dan tidak mengandung kemungkinan di-naslkh-kan (dibatalkan), (b) Hukum ashl itu tidak keluar dari kaidah-kaidah qiyas.

2. Hukm al-Asbl
Syarat-syarat hukum al-Asbl yaitunya : (a) Ayat al-Qur’an menentukan bahwa sekurang-kurangnya saksi itu adalah dua orang laki-laki atau satu oarang laki-laki bersama dua orang wanita.(Q.S. Al-Baqarah, (2):282), (b) Hukum al-ashl itu tidak keluar dari ketentua-ketentuan qiyas.
3. Far’u
Para ulama usul fiqh mengemungkakan empat syarat yang harus di penuhi oleh al-far’u yaitu : (a) Illat-nya sama daenga Illat yang ada pada ashl, baik pada zatnya maupun pada jenis. Contohnya : ‘Illat yang sama zatnya adalah meng qiyaskan wisky pada khamar, karena keduanya sama-sama memabukan dan yang memabukan itu sedikit atau banyak apabila di minum hukumnya haram, (b) Hukum al-ashl tidak berubah setelah dilakukan qiyas. Misalnya, tidak boleh meng-qiyas-kan hukum men –zhihar ( menyerupakan istri dengan punggung ibu), (c) Hukum far’u tidak mendahului hukum ashl, artinya hukum far’u itu harus datang dari hukum ashl. Contohnya dalam masalah wudhu’dan tayamum.
::Posted by Marwenti::
0 komentar:

Posting Komentar

THE DAFTAR

:: SENIN ::
kosong

:: SELASA ::
KMD II (14:00)

:: RABU ::
Pembelajaran Fiqh (8:30)
Tugas -> Kewarisan
--------------------------
Pembelajaran SPI (10:30)

:: KAMIS ::
Masa'il Fiqhiyah (10:30)
Tugas >> Kontroversi Haramnya Facebook
--------------------------
Perbandingan Pendidikan (16:00)

:: JUM'AT ::
Kapita Selekta Pendidikan Islam (14:00)
Ilmu Mantiq (16:00)

:: SABTU ::
Ilmu Pendidikan Islam (08:30)
Statistik Pendidikan (10:30)
Pengembangan Kurikulum PAI (16:00)

Categories